Minggu, 18 November 2012

MENGEVALUASI BERBAGAI SISTEM PEMERINTAHAN


Pengertian:
Sistem:
1. Susunan kesatuan dari bagian-bagian yang membentuk atau menghasilkan
satu kesatuan yang menyeluruh.
2. sekelompok bagian yang bekerjasama untuk mewujudkan suatu maksud tertentu
Pemerintah:
arti sempit : presiden dan aparaturnya (eksekutif)
arti luas : semua lembaga negara ( eksekutif, legislative, yudikatif)
Jadi Pemerintahan : sebuah badan yang memiliki institusi –institusi legal dan politik dengan
tugas utama untuk mengatur hubungan antara warga masyarakat
dalam sebuah negara dan hubungan antar negara tersebut dengan negara lain
Macam-macam istilah yang perlu diketahui:
Bentuk negara, ada 2 yaitu:
1. Kesatuan
Bentuk negara yang pada dasarnya bersifat tunggal, tidak terpecah-pecah. Kemudian
untuk mengelola negara maka wilayah negara itu dibagi-bagi menjadi bagian yang lebih
kecil dan disebut dengan provinsi. Kewenangan provinsi sebatas dan seluas
kewenangan yang diberikan pusat
2. Serikat
Pada awalnya merupakan sebuah negara yang berdiri sendiri, kemudian masing-
masing menggabungkan diri menjadi sebuah negara yang besar. Status negara
berubah menjadi negara bagian. Agar pemerintah usat mempunyai kekuasaan maka
negara bagian menyerahkan kekuasaan keluar (luar negeri), mata uang dan
pertahanan kepada pusat. Sedangkan kekuasaan kedalam tetap dipegang sendiri.
Bentuk pemerintahan ada 2, yaitu:
1. Republik
Apabila pemimpin dipilih lewat proses pemilu dengan kekuasaan dibatasi waktu.
2. Kerajaan/Monarki
Apabila pemimpin diangkat secara turun temurun dengan masa jabatan seumur hidup
Sistem pemerintahan ada 2, yaitu :
1. Presidensial, dengan cirri-ciri sbb:
- kekuasaan pemerintahan tertinggi di tangan presiden
- kekuasan eksekutif sejajar dengan legislative
- presiden memegang kekuasaan rangkap sebagai kepala pemerintahan dan kep negara
- menteri bertanggungjawab dan diangkat oleh presiden
-presiden berkuasa selama periode waktu tertentu sampai habis batas waktunya
Jika mengacu system ini maka presiden berkuasa sampai habis masa kerjanyadan tidak bisa dijatuhkan
2. Parlementer, dengan cirri-ciri sbb:
- kekuasaan pemerintahan negara dipegang sepenuhnya oleh parlemen,segala
kebijakan negara ditentikan oleh parlemen kedudukan kepala negara (pres, raja)
hanya sebagai simbul dan tidak dapat diganggu gugat
- kekuasaan legislatif berada di atas eksekutif
- karena parlemen adalah pemegang legislative, maka untuk kekuasaan memerintah
diserahkan kepada PM yang kemudian membentuk cabinet.
- para menteri diangkat dan bertanggungjawab kepada parlemen, PM menjadi penguasa
berdasarkan kebijakan dari parlemen
Perbandingan system Presidensial di Amerika Serikat dengan di Indonesia
No
USA
Indonesia
1
Menganut trias politika murni (pemisahan kekuasaan)
Menganut asas trias politika modifikasi
(pembagian kekuasaan)
2
Mempunyai lembaga legislative bicameral
Unicameral
3
Lembaga legislative (konggres) bisa menjatuhkan presiden
DPR hanya bisa rekomendasi untuk minta pertanggungjawaban presiden
4
Dikenal impeachment
Tidak ada
5
Presiden punya hak veto terhadap keputusan konggres
Tidak punya
6
Hanya mengenal dwi partai
Multi partai
7
Presiden dipilih oleh badan pemilih (electoral college)
Presiden dipilih oleh rakyat lewat pemilu
Keunggulan dan kelemahan model presidensial adalah :
No
Keunggulan
Kelemahan
1
Kedudukannya kuat karena mendapat mandat langsung dari rakyat lewat pemilu
Rawan terjadinya pemerintahan yang otoriter
2
Karena presiden sulit dijatuhkan membuat Negara lebih stabil
Suara rakyat tidak begitu berpengaruh terhadap pemerintahan
Keunggulan dan kelemahan model parlementer adalah :

Keunggulan
Kelemahan
1
Pengaruh rakyat terhadap politik negara sangat besar
Kondisi negara labil sehingga pembangunan bisa terganggu
2
Pemerintah akan bekerja lebih professional agar tidak dijatuhkan oleh parlemen
sering jatuh bagunnya cabinet karena mosi tidak percaya parlemen memicu terjadinya krisis kabinet
3
Model ini prinsip-prinsip demokrasi benar-benar dapat dilaksanakan dengan baik
Sering memicu terjadinya kerawanan karena seringnya terjadi protes dari rakyat
Sistem pemerintahan Semi Presidensial
Sistem ini merupakan gabungan dari model presidensial dengan parlementer. Disebut juga dengan istilah quasi presidensial(quasi Parlementer). Artinya system pemerintahan dimana perdana menteri dan presiden sama-sama aktif dalam menjalankan pemerintahan negara sehari-hari.
Dalam system ini cabinet (dewan menteri) diangkat oleh presiden tapi bertanggungjawab kepada parlemen. Cabinet ini dapat dibubarkan melalui mosi tidak percaya oleh parlemen. Mengenai pembagian kekuasaan diantara keduanya (PM dan Pres) sangat berfariasi dan tergantung dari pengaturan konstitusi negaranya. Contoh model ini : Perancis, Finlandia, Portugal dll.
Praktek System Pemerintahan Parlementer.
Bagi negara-negara penganut parlementer umumnya mengikuti model Inggris atau non Inggris/eropa barat yang biasanya mengadopsi model Spanyol dan Jerman. Secara umum perbedaannya sebagai berikut :

Model Inggris
Model eropa barat ( Spanyol – Jerman)
1
Lebih mementingkan perdebatan formal dan serius di parlemen.
Perdebatan lebih moderat, menekankan pentingnya lobi diluar sidang resmi
2
Menekankan pentingnya sidang paripurna parlemen dibanding sidang komisi
Lebih menekankan sidang komite dimana terjadi perdebatan mengenai isu kebijakan-kebijakan tertentu. Sidang paripurna kurang diberi tempat
3
Anggota parlemen dipilih langsung dalam pemilu
Anggota parlemen dipilih berdasarkan daftar yang disodorkan partai politik. Rakyat memilih parpol dan parpol akan menentukan wakilnya berdasar urutan nama calon yang sudah ditentukan sebelumnya
Penerapan System Pemerintahan di Indonesia
Indonesia pernah mengalami penggunaan UUD sebanyak 3x yaitu UUD 45, UUD RIS 49 dan UUD S 50. Sistem pemerintahan yang dianut berdasarkan ketiga UUD tersebut berbeda. Jika UUD 45 menekankan bentuk presidensial maka dalam kedua UUD yang lain menggunakan bentuk parlementer semu (quasi parlementer). Berikut perbedaan antara parlementer yang asli dengan yang diterapkan di Indonesia:
No
Jenis perbandingan
Parlementer asli
UUD RIS 49
UUD S 50
1
Waktu pemakaian
-
27/12 ‘49 – 17/8 ‘50
17/8’50 – 5/7 ‘59
2
Keberadaan PM
Diangkat parlemen
Diangkat presiden
Idem
3
Kedudukan penguasa
Pres sbg kep negara, PM sbg kep pemerintahan
Presiden ikut campur dalam pemerintahan, mencampuri tgs PM
Idem
4
Pembentuk cabinet
Parlemen
Cabnet Dibentuk pres
Idem
5
Pertanggungjawaban menteri
Langsung ke parlemen
Ke parlemen tapi lewat presiden
Idem
6
Pengaruh parlemen di pemerintah
Mutlak
Kecil karena adanya campur tangan pres
Idem
 

1 komentar: