A. Makna
Ideologi Bagi Sebuah Bangsa
Kamus besar Bahasa Indonesia mengartikan
kata Ideologi dengan tiga makna, yaitu :
1.
Kumpulan konsep bersistem yang menjadi
asas pendapat atau kejadian yang memberi arah dan tujuan untuk kelangsungan
hidup, misalnya Ideologi Negara.
2.
Cara berpikir seseorang atau sekelompok
orang. Misalnya ideologi asing.
3.
Paham, teori atau tujuan yang berpadu yang
merupakan satu program kegiatan sosial politik. Misalnya, Ideologi Liberal
Kapitalis.
Ideologi politik Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah Pancasila. Sebagai ideologi politik, Pancasila merupakan
himpunan nilai, ide, norma, kepercayaan, dan keyakinan yang dimiliki bangsa
Indonesia. Pancasila inilah yang menjadi dasar dalam menentukan sikap terhadap
kejadian dan problematika sosial politik yang dihadapinya. Pancasila pula yang
menentukan perilaku politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
yang nyata, sebuah ideology bias bersifat terbuka atau tertutup. Tegasnya,
ideology terdiri atas dua jenis, yaitu ideology terbuka dan ideology tertutup.
Ideologi
Terbuka
Ideology terbuka biasanya bersifat
fleksibel terhadap perubahan kondisi zaman. Karena sifatnya yang terbuka,
Pancasila sebagai ideology Negara selalu mendorong seluruh warga Negara untuk
siap menghadapi tantangan zaman. Pancasila berpijak pada nila-nilai kebenaran
universal. Selain itu, pancasila memiliki dasar nilai pijakan keyakinan yang
sngat kuat terhadap pencipta alam. Hal ini terbukti pada sila pertamanya yang
berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pancasila sebagai ideology terbuka secara
resmi ditegaskan oleh presiden Soeharto pada tanggal 10 November 1986 di istana
Bogor. Pancasila adalah dasar Negara yang jelas dan sederhana. Karena
sederhananya kita sangat mudah untuk mempraktikkan nilai-nilainya dalam
kehidupan sehari-hari.
Ideologi
Tertutup
Ideology tertutup biasanya bersifat kaku,
statis, atas perubahan kehidupan social politik yang terjadi dalam kehidupan
bernegara, berbangsa dan bermasyarakat. Dengan kata lain, ideology tertutup
biasanya tidak bereaksi atas segala dinamika lingkungan yang terjadi di
sekitarnya. Dalam waktu yang singkat, ideology tertutup akan mencabut cita-cita
luhur setiap masyarakatnya. Contoh terbaru yang berkaitan erat dengan ideology
adalah runtuhnya paham komunisme di Uni Soviet kemudian Negara ini terpecah
belah menjadi beberapa Negara yang berdaulat secara mandiri.
Untuk memahami perbandingan ideology
terbuka dan tertutup perhatiakn table berikut :
Perbedaan ideology terbuka dan tertutup
IDEOLOGI
TERBUKA
|
IDEOLOGI
TERTUTUP
|
Ø
Dapat mengikuti perkembangan zaman
Ø
Mudah memperbaharui maknanya dari waktu
kewaktu
Ø
Komunikatif dan mudah dipahami
Ø
Memiliki kekuatan untuk tidak di ubah
dengan ideology lain
Ø
Siap menghadapi tantangan zaman
|
Ø
Tidak mudah mengikuti perkembangan
zaman, sedangkan kondisi kehidupan masyarakat berubah
Ø
Maknanya sulit disesuaikan dengan
perubahan zaman
Ø
Isinya tidak relevan dengan tuntutan
zaman
Ø
Maknanya sulit dipahami
Ø
Memiliki kecenderungan untuk di
dekritkan
Ø
Menolak atau menentang pengembangan atau
pemikiran baru
Ø
Mudah menjadi dogma yang sempit
Ø
Tidak siap menghadapi tantangan zaman
|
B.
Proses Lahir dan Fungsi Pancasila
1.
Istilah Pancasila
Berdasarkan etimologi ( ilmu asal usul
kata) Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu panca dan sila. Panca
artinya lima, sedangkan sila berasal dari dua kata, yaitu syila ( satu huruf
“I”), artinya batu sendi atau dasar, dan syiila (dua huruf “I”) artinya
peraturan perilaku yang baik atau mulia. Atas dasar itu secara etimologis,
Pancasila artinya lima dasar yang memiliki lima unsure untuk mengatur perilaku
baik dalam kehidupan manusia.
2. Rumusan
Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa
Di
hadapan sidang Dokuritsu Zyunbi Tyoosa Kai yang diketuai oleh Dr.Radjiman
Wedyodioningrat, ada tiga tokoh yang memaparkan tentang rumusan dasar Negara.
Mereka ialah Prof.Dr.Mr.Soepomo, Mr.Muhammad Yamin, dan Ir. Soekarno. Pada sidang
pertamanya, tepatnya 29 Mei 1945, Dokuritsu Zyunbi Tyoosa Kai, ( Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ) memberi kesempatan
Prof.Dr. Mr. Soepomo untuk berpidato. Ada tiga teori tentang gagasan Negara
yang dikemukakan, yaitu sebagai berikut :
a.
Teori perseorangan, menurut teori ini,
Negara adalah masyarakat hukum yang disusun atas kontrak social antar
perseorangan dalam masyarakat.
b.
Teori Integralistik, menurut teori ini,
Negara tidak untuk menjamin perseorangan atau golongan, tetapi untuk
kepentingan seuruh masyarakat sebagai satu kesatuan. Dalam hal ini Negara tidak
berpihak kepada satu golongan atau kelas. Negara juga tidak menganggap
kepentingan pribadi yang harus di utamakan. Namun Negara harus mengutamakan
kepentingan dan keselamatan hidup bangsa seluruhnya yang satu kesatuannya tidak
dapat dipisahkan.
c.
Teori Negara kelas, menurut teori ini,
Negara merupakan alat dari suatu golongan atau kelas untuk menindak kelas lain.
Maksudnya menurut teori, kelas myoritas bisa menindas kelas minoritas atau sebaliknya.
Tiga teori inilah yang kemudian menjadi
pertimbangan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, Setelah
menyampaikan ketiga teori itu, Prof.Dr.Mr.Soepomo lebih menitik beratkan pada
teori kedua, yaitu teori integralistik. Sampai saat ini, teori integralistik
inilah yang di anut Negara kesatuan republic Indonesia. Karena teori
integralistik lebih cocok dengan kehidupan rakyat Indonesia yang mengutamakan
semangat kekeluargaan dan kegotong royongan.
Masih pada tanggal yang sama, Dokuritsu
Zyunbi Tyoosa Kaii (Badan Penyelidik Usaha-usaha persiapan kemerdekaan
Indonesia) juga member kesempatan kepada Mr.Muhammad yamin untuk menyampaikan
gagasannya tentang rumusan dasar Negara. Saat itu, Mr. Muhammad yamin
menyampaikan lima rumusan dasar Negara, yaitu:
peri kebangsaan, perikemanusiaan,
periketuhanan, perikerakyatan dan kesejahteraan rakyat.
Selain menyampaikan secara lisan, Mr.
Muhammad yamin juga menyampaikan usulan tertulis berupa rancangan UUD RI. Di
dalam rancangan UUD RI, Mr.Muhammad yamin mencantumkan rumusan lima dasar yang
berbeda dengan rumusan dasaryang sebelumnya telah disampaikannya secara lisan.
Rumusan lima dasar itu adalah sebagai berikut :
1.
Ketuhanan yang maha Esa
2.
Kebangsaan persatuan Indonesia
3.
Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4.
Kerakyatan oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan social bagi seluruh rakyat
Indonesia
Pada 1 juni 1945, Ir. Soekarno, di depan
siding Dokuritsu Zyunbi Tyoosa Kai (Badan penyelidik usaha-usaha persiapan
kemerdekaan Indonesia), menyampaikan pikiran-pikirannya mengenai falsafah
Negara Indonesia. Dalam pidatonya, Ir. Soekarno merumuskan lima prinsip sebagai
dasar Negara bagi Indonesia.
Rumusan lima dasar Negara yang disampaikan
dihadapan siding Badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia
itu adalah sebagai berikut :
1.
Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia
2.
Internasionalisme atau perikemanusiaan
3.
Mufakat atau demokrasi
4.
Kesejahteraan social
5.
Ketuhanan yang berkebudayaan
Lima asas Negara itulah yang kemudian
diberi nama oleh Ir.Soekarno dalam pidatonya sebagai “PANCASILA”. Setelah
dimusyawarahkan dan dirumuskan oleh seluruh anggota BPUPKI, nama pancasila
disepakati oleh seluruh peserta siding.
Pada 1 juni 1945 yang kemudian diperingati
sebagai hari lahirnya PANCASILA dengan tegas Ir, Soekarno mengatakan :
“…..sila
kebangsaan mengandung unsure kuat, kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh
karenanya, tidak akan mungkin meluncur kea rah chauvinisme dan menentang pikiran-pikiran
rasiolisme”.
Karena siding BPUPKI belum menghasilkan
kata sepakat tentang konsep PANCASILA yang diterima, Dr. Radjiman
Wedyodioningrat member kesempatan kepada setiap anggota BPUPKI untuk
menyampaikan usulan tertulis,dan membentuk panitia kecil untuk menampung,
memeriksa, dan mengkaji rumusan-rumusan dasar Negara.
Mereka adalah : Ir.Soekarno sebagai ketua
dengan Anggota Drs.Moh.Hatta, Mr.Muhammad yamin, Rd.Otto Oskandardinata,K.H.
Wachid Hasyim, Ki Bagoes Hadikoesoemo, dan Mr. A.A.Maramis.setelah waktu
penerimaan usulan tertulis terlewati,seluruh peserta rapat gabungan menyetujui
beberapa hal berikut :
Ø
Kemerdekaan Indonesia harus secepatnya
dideklarasikan
Ø
Indonesia harus berbentuk Negara hokum
yang memiliki hukum dasar
Ø
Indonesia harus memiliki dasar filsafat
Negara yang tercantum didalam mukodimah konstitusi atau hukum dasar itu.
Untuk
menindak lanjuti perwujudan agenda itu, sebuah panitia dibentuk kembali. Kali
ini panitia disebut panitia Sembilan.
Pada
22 juni 1945, panitia Sembilan segera mengadakan rapat penting tentang
penentuan dasar Negara. Dan terbentuk dua kubu yaitu : Nasionalis dan Islam.
Karena dua kubu mempertahankan pendapatnya masing-masing, rapatpun berjalan
sangat alot, dan akhirnya kesepakatn berhasil diperoleh yaitu rumusan dasar
Negara dicantumkan didalam mukadimah hokum dasar, dengan redaksi kalimat
sebagai berikut :
“Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi
pemeluk-pemeluknya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi
seluruh rakyat Indonesia”.
Naskah
inilah yang kemudian dikenal dengan nama Jakarta Character atau Piagam Jakarta.setelah
dibawa kembali kesidang BPUPKI, pada tanggal 14 juli seluruh isi mukodimah
piagam Jakarta disepakati oleh peserta BPUPKI. Pada tanggal 17 juli 1945 BPUPKI
berhasil menyelesaikan isi rumusan hukum dasar dan deklarasi kemerdekaan RI.
Selengkapnya
bunyi dasar Negara Pancasila dalam mukodimah (pembukaan) UUD 1945 yang sudah
mengalami perubahan sebagai berikut :
“Ketuhanan yang maha esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”.
v FUNGSI POKOK PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI NEGARA
a. Pancasila sebagai dasar Negara :
1. Sebagai dasar Negara, pancasila berkedudukan sebagai norma
dasar atau norma fundamental (fundamental norm) Negara dengan demikian
Pancasila menempati norma hukum tertinggi dalam Negara ideologi Indonesia.
Pancasila adalah cita hukum ( staatside ) baik hukum tertulis dan tidak
tertulis ( konvensi ).
2. Sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupaka n
kaidah Negara yang fundamental artinya kedudukannya paling tinggi, oleh karena
itu Pancasila juga sebagai landasan ideal penyususnan arturan – aturan di
Indonesia. Oleh karena itu semua peraturan perundangan baik yang dipusat maupun
daerah tidak menyimpa ng dari nilai Pancasila atau harus bersumber dari nilai
-nilai Pancasila.
3. Sebagai Pandangan Hidup, yaitu nilai Pancasila merupakan
pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan Negara agar tetap berdiri
kokoh dan mengetahui arah dalam memecahkan masalah ideologi, politik, ekonomi,
soaial dan budaya serta pertahanan dan keamanan.
4. Sebagai iiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, nilai pancasila
itu mencerminkan kepribadian bangsa sebab nilai dasarnya kristalisasi nilai
budaya bangsa Indonesia asli, bukan diambil dari bangsa lain.
5. Sebagai Perjanjian luhur bangsa Indonesia, pancasila lahir dari
hasil musyawarah para pendiri bangsa dan negara ( founding fathers) sebagi para
wakil bangsa, Pancasila yang dihasilkan itu dapat dipertanggungjawabkan secara
moral, sisio kulturil. Moral dalam arti tidak bertentangan dengan nilai agama
yang berlaku di Indonesia, sosio kultural berarti cerminan dari nilai budaya
bangsa Indonesia, karena itu Pancasila merangkul segenap lapisan masyarakat
Indonesia yang majemuk ini. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Pancasila
sebagai dasar Negara merupakan norma dasar dalam kehidupan bernegara yang
menjadi sumber dasar, landasan norma, serta memberi fungsi konstitutif dan
regulative bagi penyusunan hukum –hukum Negara.
b. Pancasila Sebagai Ideologi Negara :
Dalam
kehidupan sehari-hari istilah ideologi umumnya digunakan sebagai pengertian pedoman
hidup baik dalam berpikir maupun bertindak. Dalam hal ini ideologi dapat dibedakan
mejadi dua pengertian yaitu ideologi dalam arti luas dan ideol ogi dalam arti sempit.
Dalam arti luas ideologi menunjuk pada pedoman dalam berpikir dan bertindak atau
sebagai pedoman hidup di semua segi kehidupan baik pribadi maupun umum. Sedangkan
dalam arti sempit, ideologi menunjuk pada pedoman baik dalam berpikir maupun
bertindak atau pedoman hidup dalam bidang tertentu misalnya sebagai ideology
Negara. Ideologi Negara adalah ideologi dalam pengertian sempit atau terbatas.
Ideologi Negara merupakan ideologi mayoritas waga Negara tentang nilai -nilai
dasar Negara yang ingin diwujudkan melalui kehidupan Negara itu. Ideologi Negara
sering disebut sebagai ideologi politik karena terkait dengan penyelenggaraan
kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang tidak lain adalah kehidupan politik.
Pancasila adalah ideologi Negara yaitu gagasan fundamental mengenai bagaimana
hidup bernegara milik seluruh bangsa Indonesia bukan ideologi milik Negara atau
rezim tertentu. Sebagai ideologi, yaitu selain kedudukannya sebagai dasar
Negara kesatuan republic Indonesia Pancasila berkeduduka n juga sebagai ideologi
nasional Indonesia yang dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan
bernegara. Sebagai ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sebagai ikatan
budaya ( cultural bond) yang berkembangan secara alami dalam kehidupan masyarakat
Indo nesia bukan secara paksaan atau Pancasila adalah sesuatu yang sudah mendarah
daging dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Sebuah ideologi dapat
bertahan atau pudar dalam menghadapi perubahan masyarakat tergantung daya tahan
dari ideologi itu. Alfian mengatakan bahwa kekuatan ideologi tergantung pada
kualitas tiga dimensi yang dimiliki oleh ideologi itu, yaitu dimensi realita,
idealisme, dan fleksibelitas. Pancasila sebagai sebuah ideologi memiliki tiga
dimensi tersebut:
1. Dimensi realita, yaitu nilai-nilai dasar yang ada pada ideologi
itu yang mencerminkan realita atau kenyataan yang hidup dalam masyarakat dimana
ideologi itu lahir atau muncul untuk pertama kalinya paling tidak nilai dasar ideologi
itu mencerminkan realita masyarakat pada awal kelahira nnya.
2. Dimensi Iidalisme, adalah kadar atau kualitas ideologi yang
terkandung dalam nilai dasar itu mampu memberikan harapan kepada berbagai
kelompok atau golongan masyarakat tentang masa depan yang lebih baik melalui
pengalaman dalam praktik kehidupan bersama sehari-hari.
3. Dimensi Fleksibelitas atau dimensi pengembangan, yaitu
kemampuan ideologi dalam mempengaruhi dan sekaligus menyesuaikan diri dengan
perkembangan masyarakatnya. Mempengaruhi artinya ikut wewarnai proses
perkembangan zaman tanpa menghilangkan jati diri ideologi itu sendiri yang
tercermin dalam nilai dasarnya. Mempengaruhi berarti pendukung ideologi itu
berhasil menemukan tafsiran –tafsiran terhadap nilai dasar dari ideologi itu
yang sesuai dengan realita -realita baru yang muncul di hadapan mereka sesuai
perkembangan zaman. Menurut Dr.Alfian Pancasila memenuhi ketiga dimensi ini
sehingga pancasila dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka. Fungsi Pancasila sebagai
ideologi Negara, yaitu :
1. Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah
bangsa yang majemuk.
2. Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan
serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
3. Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai
dorongan dalam pembentukan karakter bangs a berdasarkan Pancasila.
4. Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai kedaan
bangsa dan Negara.
C. Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Makna Nilai
Nilai adalah sesuatu yang berharga,
bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia. Sesuatu itu bernilai
berarti sesuatu iberharga atau bergunabagi kehidupan manusia.Adanya dua macam
nilai tersebut sejalan dengan penegasan pancasila sebagai ideologi terbuka.
dalam pembukaan UUD 1945. Alinea 4 dinyatakan sebagai nilai dasar dan
penjabarannya sebagai nilai instrumental.Nilai dasar tidak berubah dan tidak
boleh diubah lagi. Betapapun pentingnyanilaidasaryangtercantumdalam pembukaan
UUD 1945 itu, sifatnya belum operasional. Artinya kita belum dapat
menjabarkannya secara langsung dalam kehidupan sehari-hari. Penjelasan UUD 1945
sendiri menunjuk adanya undang-undang sebagai pelaksanaan hukum dasar tertulis
itu. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 itu memerlukan
penjabaran lebih lanjut. Penjabaran itu sebagai arahan untuk kehidupan nyata.
Penjabaran itu kemudian dinamakan Nilai Instrumental.
Nilai Instrumental harus tetap mengacu
kepada nilai-nilai dasar yang dijabarkannya Penjabaran itu bisa dilakukan
secara kreatif dan dinamis dalam bentuk-bentuk baru untuk mewujudkan semangat
yang sama dan dalam batas-batas yang dimungkinkan oleh nilai dasar itu.
Penjabaran itu jelas tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dasarnya.
CIRI-CIRI NILAI
Sifat-sifat
nilai menurut Bambang Daroeso (1986) adalah Sebagai berikut.
a. Nilai itu suatu realitas abstrak dan
ada dalam kehidupan manusia. Nilai yang bersifat abstrak tidak dapat diindra.
Hal yang dapat diamati hanyalah objek yang bernilai itu. Misalnya, orang yang
memiliki kejujuran. Kejujuran adalah nilai, tetapi kita tidak bisa mengindra
kejujuran itu. Yang dapat kita indra adalah kejujuran itu.
b. Nilai memiliki sifat normatif, artinya
nilai mengandung harapan, cita-cita, dan suatu keharusan sehingga nilai
nemiliki sifat ideal (das sollen). Nilai diwujudkan dalam bentuk norma sebagai
landasan manusia dalam bertindak. Misalnya, nilai keadilan. Semua orang
berharap dan mendapatkan dan berperilaku yang mencerminkan nilai keadilan.
c. Nilai berfungsi sebagai daya
dorong/motivator dan manusia adalah pendukung nilai. Manusia bertindak berdasar
dan didorong oleh nilai yang diyakininya. Misalnya, nilai ketakwaan. Adanya
nilai ini menjadikan semua orang terdorong untuk bisa mencapai derajat
ketakwaan.
MACAM-MACAM NILAI
Dalam
filsafat, nilai dibedakan dalam tiga macam, yaitu
a.
Nilai logika adalah nilai benar salah.
b.
Nilai estetika adalah nilai indah tidak indah.
c.
Nilai etika/moral adalah nilai baik buruk.
Berdasarkan
klasifikasi di atas, kita dapat memberikan contoh dalam kehidupan. Jika seorang
siswa dapat menjawab suatu pertanyaan, ia benar secara logika. Apabila ia
keliru dalam menjawab, kita katakan salah. Kita tidak bisa mengatakan siswa itu
buruk karena jawabanya salah. Buruk adalah nilai moral sehingga bukan pada
tempatnya kita mengatakan demikian.
Contoh
nilai estetika adalah apabila kita melihat suatu pemandangan, menonton sebuah
pentas pertunjukan, atau merasakan makanan, nilai estetika bersifat subjektif
pada diri yang bersangkutan. Seseorang akan merasa senang dengan melihat sebuah
lukisan yang menurutnya sangat indah, tetapi orang lain mungkin tidak suka
dengan lukisan itu. Kita tidak bisa memaksakan bahwa luikisan itu indah.
Nilai
moral adalah suatu bagian dari nilai, yaitu nilai yang menangani kelakuan baik
atau buruk dari manusia.moral selalu berhubungan dengan nilai, tetapi tidak semua
nilai adalah nilai moral. Moral berhubungan dengan kelakuan atau tindakan manusia.
Nilai moral inilah yang lebih terkait dengan tingkah laku kehidupan kita
sehari-hari.
Notonegoro
dalam Kaelan (2000) menyebutkan adanya 3 macam nilai. Ketiga nilai itu adalah
sebagai berikut.
a. Nilai material, yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia atau kebutuhan ragawi
manusia.
b. Nilai vital, yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau
aktivitas.
c. Nilai kerohanian, yaitu
segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai kerohanian meliputi
1) Nilai kebenaran yang bersumber pada
akal (rasio, budi,
2) Nilai keindahan atau nilai estetis
yang bersumber pada unsur perasaan (emotion)
manusia.
3) Nilai kebaikan atau nilai moral yang bersumber pada unsur
kehendak (karsa, Will) manusia.
Nilai
religius yang merupakan nilai keohanian tertinggi dan mutlak serta bersumber
pada kepercayaan atau keyakinan manusia.
PANCASILA SEBAGAI
SUMBER NILAI
Diterimanya
pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional membawa konsekuensi logis
bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi
penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang pada
hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari
pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang
Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat indonesia. Dengan pernyataan secara singkat bahwa nilai
dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan,
nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
1. Makna Nilai dalam Pancasila
a. Nilai Ketuhanan
Nilai
ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa
terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan
bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai
ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk
agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku
diskriminatif antarumat beragama.
b. Nilai Kemanusiaan
Nilai
kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku
sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati
nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
c. Nilai Persatuan
Nilai
persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat
untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan
Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman
yang dimiliki bangsa indonesia..
d. Nilai Kerakyatan
Nilai
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat
dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
e. Nilai Keadilan
Nilai
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar
sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur
secara lahiriah atauun batiniah.
Nilai-nilai
dasar itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya abstrak dan normatif,
isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional dan
eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai instrumental
tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sebagai
nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya, dengan
bersumber pada kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan dijabarkan nilai-nilai instrumental penyelenggaraan negara Indonesia.
bersumber pada kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan dijabarkan nilai-nilai instrumental penyelenggaraan negara Indonesia.
2. Nilai Pancasila
menjadi Sumber Norma Hukum
Upaya
mewujudkan Pancasila sebagai sumber nilai adalah dijadikannya nilai nilai dasar
menjadi sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Operasionalisasi dari
nilai dasar pancasila itu adalah dijadikannya pancasila sebagai norma dasar bagi
penyusunan norma hukum di Indonesia. Negara Indonesia memiliki hokum nasional
yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum Indonesia itu bersumber
dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasila berkedudukan
sebagai grundnorm (norma dasar) atau staatfundamentalnorm (norma fondamental
negara) dalam jenjang norma hukum di Indonesia.
Nilai-nilai
pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan perundangam yang ada.
Perundang-undangan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan pemerintah,
program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan lain pada hakikatnya
merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar
pancasila.
Sistem
hukum di Indonesia membentuk tata urutan peraturan perundang-undangan. Tata
urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketetapan MPR No.
III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan sebagai berikut.
a. Undang-Undang Dasar 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia
c. Undang-undang
d. d.Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang (Perpu)
e. Peraturan Pemerintah
f. Keputusan Presiden
g. Peraturan Daerah
Dalam
Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan perundang-undangan
juga menyebutkan adanya jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagai
berikut:
a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
b. Undang-undang/peraturan pemerintah
pengganti undang-undang (perpu)
c. Peraturan pemerintah
d. Peraturan presiden
e. Peraturan daerah.
Pasal
2 Undang-undang No. 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber
dari segala sumber hukum negara. Hal ini sesuai dengan kedudukannya sebagai
dasar (filosofis) negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 Alinea
IV.
3. Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Etik
Upaya
lain dalam mewujudkan pancasila sebagai sumber nilai adalah dengan menjadikan
nilai dasar Pancasila sebagai sumber pembentukan norma etik (norma moral) dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai pancasila adalah
nilai moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga dapat diwujudkan kedalam
norma-norma moral (etik). Norma-norma etik tersebut selanjutnya dapat digunakan
sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Bangsa
indonesia saat ini sudah berhasil merumuskan norma-norma etik sebagai pedoman
dalam bersikap dan bertingkah laku. Norma-norma etik tersebut bersumber pada
pancasila sebagai nilai budaya bangsa. Rumusan norma etik tersebut tercantum
dalam ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, Bernegara,
dan Bermasyarakat.
Ketetapan
MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika Kehidupan Berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat
merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam berpikir,
bersikap, dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai keagamaan
dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat
a.
Etika Sosial dan Budaya
Etika ini bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam
dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling
menghargai, saling mencintai, dan tolong menolong di antara sesama manusia dan
anak bangsa. Senafas dengan itu juga menghidupkan kembali budaya malu, yakni
malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan
nilai-nilai luhur budaya bangsa. Untuk itu, perlu dihidupkan kembali budaya
keteladanan yang harus dimulai dan diperlihatkan contohnya oleh para pemimpin
pada setiap tingkat dan lapisan masyarakat.
b.
Etika Pemerintahan dan Politik
Etika ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang
bersih, efisien, dan efektif; menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang
bercirikan keterbukaan, rasa tanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat;
menghargai perbedaan; jujur dalam persaingan; ketersediaan untuk menerima
pendapat yang lebih benar walau datang dari orang per orang ataupun kelompok
orang; serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Etika pemerintahan
mengamanatkan agar para pejabat memiliki rasa kepedulian tinggi dalam
memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila dirinya merasa telah
melanggar kaidah dan system nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah
masyarakat, bangsa, dan negara.
c. Etika Ekonomi dan Bisnis
Etika ekonomi dan bisnis dimaksudkan agar prinsip dan
perilaku ekonomi, baik oleh pribadi, institusi maupun pengambil keputusan dalam
bidang ekonomi, dapat melahirkan kiondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan
persaingan yang jujur, berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi,
daya tahan ekonomi dan kemampuan bersaing, serta terciptanya suasana kondusif
untuk pemberdayaan ekonomi rakyat melalui usaha-usaha bersama secara
berkesinambungan. Hal itu bertujuan menghindarkan terjadinya praktik-praktik
monopoli, oligopoli, kebijakan ekonomi yang bernuansa KKN ataupun rasial yang
berdampak negative terhadap efisiensi, persaingan sehat, dan keadilan; serta
menghindarkan perilaku menghalalkan segala cara dalam memperoleh keuntungan.
d.
Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Etika penegakan hukum dan berkeadilan dimaksudkan untuk
menumbuhkan keasadaran bahwa tertib sosial, ketenangan, dan keteraturan hidup
bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh
peraturan yang ada. Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi
hukum sejalan dengan menuju kepada pemenuha rasa keadilan yang hidup dan
berkembang di dalam masyarakat.
e. Etika Keilmuan dan Disiplin
Kehidupan
Etika keilmuan diwujudkan dengan menjunjung tingghi
nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi agar mampu berpikir rasional, kritis,
logis dan objektif. Etika ini etika ini ditampilkan secara pribadi dan ataupun
kolektif dalam perilaku gemar membaca, belajar, meneliti, menulis, membahas,
dan kreatif dalam menciptakan karya-karya baru, serta secara bersama-sama
menciptakan iklim kondusif bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dengan adanya etika maka nilai-nilai pancasila yang
tercermin dalam norma-norma etik kehidupan berbangsa dan bernegara dapat kita
amalkan. Untuk berhasilnya perilaku bersandarkan pada norma-norma etik kehidupan
berbangsa dan bernegara, ada beberapa hal yang perlu dilakukan sebagai berikut.
a. Proses penanaman dan pembudayaan etika
tersebut hendaknya menggunakan bahasa agama dan bahasa budaya sehingga
menyentuh hati nurani dan mengundang simpati dan dukungan seluruh masyarakat.
Apabila sanksi moral tidak lagi efektif, langkah-langkah penegakan hukum harus
dilakukan secara tegas dan konsisten.
b. Proses penanaman dan pembudayaan etika
dilakukan melalui pendekatan komunikatif, dialogis, dan persuasif, tidak
melalui pendekatan cara indoktrinasi.
c. Pelaksanaan gerakan nasional etika
berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat secara sinergik dan berkesinambungan
yang melibatkan seluruh potensi bangsa, pemerintah ataupun masyarakat.
d. Perlu dikembangkan etika-etika
profesi, seperti etika profesi hukum, profesi kedokteran, profesi ekonomi, dan
profesi politik yang dilandasi oleh pokok-pokok etika ini yang perlu ditaati
oleh segenap anggotanya melalui kode etik profesi masing-masing.
e.
Mengkaitkan
pembudayaan etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat sebagai
bagian dari sikap keberagaman, yang menempatkan nilai-nilai etika kehidupan
berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat di samping tanggung jawab kemanusiaan
juga sebagai bagian pengabdian pada Tuhan Yang Maha Esa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar