Minggu, 18 November 2012

MENGEVALUASI BERBAGAI SISTEM PEMERINTAHAN


Pengertian:
Sistem:
1. Susunan kesatuan dari bagian-bagian yang membentuk atau menghasilkan
satu kesatuan yang menyeluruh.
2. sekelompok bagian yang bekerjasama untuk mewujudkan suatu maksud tertentu
Pemerintah:
arti sempit : presiden dan aparaturnya (eksekutif)
arti luas : semua lembaga negara ( eksekutif, legislative, yudikatif)
Jadi Pemerintahan : sebuah badan yang memiliki institusi –institusi legal dan politik dengan
tugas utama untuk mengatur hubungan antara warga masyarakat
dalam sebuah negara dan hubungan antar negara tersebut dengan negara lain
Macam-macam istilah yang perlu diketahui:
Bentuk negara, ada 2 yaitu:
1. Kesatuan
Bentuk negara yang pada dasarnya bersifat tunggal, tidak terpecah-pecah. Kemudian
untuk mengelola negara maka wilayah negara itu dibagi-bagi menjadi bagian yang lebih
kecil dan disebut dengan provinsi. Kewenangan provinsi sebatas dan seluas
kewenangan yang diberikan pusat
2. Serikat
Pada awalnya merupakan sebuah negara yang berdiri sendiri, kemudian masing-
masing menggabungkan diri menjadi sebuah negara yang besar. Status negara
berubah menjadi negara bagian. Agar pemerintah usat mempunyai kekuasaan maka
negara bagian menyerahkan kekuasaan keluar (luar negeri), mata uang dan
pertahanan kepada pusat. Sedangkan kekuasaan kedalam tetap dipegang sendiri.
Bentuk pemerintahan ada 2, yaitu:
1. Republik
Apabila pemimpin dipilih lewat proses pemilu dengan kekuasaan dibatasi waktu.
2. Kerajaan/Monarki
Apabila pemimpin diangkat secara turun temurun dengan masa jabatan seumur hidup
Sistem pemerintahan ada 2, yaitu :
1. Presidensial, dengan cirri-ciri sbb:
- kekuasaan pemerintahan tertinggi di tangan presiden
- kekuasan eksekutif sejajar dengan legislative
- presiden memegang kekuasaan rangkap sebagai kepala pemerintahan dan kep negara
- menteri bertanggungjawab dan diangkat oleh presiden
-presiden berkuasa selama periode waktu tertentu sampai habis batas waktunya
Jika mengacu system ini maka presiden berkuasa sampai habis masa kerjanyadan tidak bisa dijatuhkan
2. Parlementer, dengan cirri-ciri sbb:
- kekuasaan pemerintahan negara dipegang sepenuhnya oleh parlemen,segala
kebijakan negara ditentikan oleh parlemen kedudukan kepala negara (pres, raja)
hanya sebagai simbul dan tidak dapat diganggu gugat
- kekuasaan legislatif berada di atas eksekutif
- karena parlemen adalah pemegang legislative, maka untuk kekuasaan memerintah
diserahkan kepada PM yang kemudian membentuk cabinet.
- para menteri diangkat dan bertanggungjawab kepada parlemen, PM menjadi penguasa
berdasarkan kebijakan dari parlemen
Perbandingan system Presidensial di Amerika Serikat dengan di Indonesia
No
USA
Indonesia
1
Menganut trias politika murni (pemisahan kekuasaan)
Menganut asas trias politika modifikasi
(pembagian kekuasaan)
2
Mempunyai lembaga legislative bicameral
Unicameral
3
Lembaga legislative (konggres) bisa menjatuhkan presiden
DPR hanya bisa rekomendasi untuk minta pertanggungjawaban presiden
4
Dikenal impeachment
Tidak ada
5
Presiden punya hak veto terhadap keputusan konggres
Tidak punya
6
Hanya mengenal dwi partai
Multi partai
7
Presiden dipilih oleh badan pemilih (electoral college)
Presiden dipilih oleh rakyat lewat pemilu
Keunggulan dan kelemahan model presidensial adalah :
No
Keunggulan
Kelemahan
1
Kedudukannya kuat karena mendapat mandat langsung dari rakyat lewat pemilu
Rawan terjadinya pemerintahan yang otoriter
2
Karena presiden sulit dijatuhkan membuat Negara lebih stabil
Suara rakyat tidak begitu berpengaruh terhadap pemerintahan
Keunggulan dan kelemahan model parlementer adalah :

Keunggulan
Kelemahan
1
Pengaruh rakyat terhadap politik negara sangat besar
Kondisi negara labil sehingga pembangunan bisa terganggu
2
Pemerintah akan bekerja lebih professional agar tidak dijatuhkan oleh parlemen
sering jatuh bagunnya cabinet karena mosi tidak percaya parlemen memicu terjadinya krisis kabinet
3
Model ini prinsip-prinsip demokrasi benar-benar dapat dilaksanakan dengan baik
Sering memicu terjadinya kerawanan karena seringnya terjadi protes dari rakyat
Sistem pemerintahan Semi Presidensial
Sistem ini merupakan gabungan dari model presidensial dengan parlementer. Disebut juga dengan istilah quasi presidensial(quasi Parlementer). Artinya system pemerintahan dimana perdana menteri dan presiden sama-sama aktif dalam menjalankan pemerintahan negara sehari-hari.
Dalam system ini cabinet (dewan menteri) diangkat oleh presiden tapi bertanggungjawab kepada parlemen. Cabinet ini dapat dibubarkan melalui mosi tidak percaya oleh parlemen. Mengenai pembagian kekuasaan diantara keduanya (PM dan Pres) sangat berfariasi dan tergantung dari pengaturan konstitusi negaranya. Contoh model ini : Perancis, Finlandia, Portugal dll.
Praktek System Pemerintahan Parlementer.
Bagi negara-negara penganut parlementer umumnya mengikuti model Inggris atau non Inggris/eropa barat yang biasanya mengadopsi model Spanyol dan Jerman. Secara umum perbedaannya sebagai berikut :

Model Inggris
Model eropa barat ( Spanyol – Jerman)
1
Lebih mementingkan perdebatan formal dan serius di parlemen.
Perdebatan lebih moderat, menekankan pentingnya lobi diluar sidang resmi
2
Menekankan pentingnya sidang paripurna parlemen dibanding sidang komisi
Lebih menekankan sidang komite dimana terjadi perdebatan mengenai isu kebijakan-kebijakan tertentu. Sidang paripurna kurang diberi tempat
3
Anggota parlemen dipilih langsung dalam pemilu
Anggota parlemen dipilih berdasarkan daftar yang disodorkan partai politik. Rakyat memilih parpol dan parpol akan menentukan wakilnya berdasar urutan nama calon yang sudah ditentukan sebelumnya
Penerapan System Pemerintahan di Indonesia
Indonesia pernah mengalami penggunaan UUD sebanyak 3x yaitu UUD 45, UUD RIS 49 dan UUD S 50. Sistem pemerintahan yang dianut berdasarkan ketiga UUD tersebut berbeda. Jika UUD 45 menekankan bentuk presidensial maka dalam kedua UUD yang lain menggunakan bentuk parlementer semu (quasi parlementer). Berikut perbedaan antara parlementer yang asli dengan yang diterapkan di Indonesia:
No
Jenis perbandingan
Parlementer asli
UUD RIS 49
UUD S 50
1
Waktu pemakaian
-
27/12 ‘49 – 17/8 ‘50
17/8’50 – 5/7 ‘59
2
Keberadaan PM
Diangkat parlemen
Diangkat presiden
Idem
3
Kedudukan penguasa
Pres sbg kep negara, PM sbg kep pemerintahan
Presiden ikut campur dalam pemerintahan, mencampuri tgs PM
Idem
4
Pembentuk cabinet
Parlemen
Cabnet Dibentuk pres
Idem
5
Pertanggungjawaban menteri
Langsung ke parlemen
Ke parlemen tapi lewat presiden
Idem
6
Pengaruh parlemen di pemerintah
Mutlak
Kecil karena adanya campur tangan pres
Idem
 

Selasa, 13 November 2012

HIKMAH 1 MUHARAM 1433 H


Hikmah Tahun Baru 1 Muharram 1433 H

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA


A.  Makna Ideologi Bagi Sebuah Bangsa
Kamus besar Bahasa Indonesia mengartikan kata Ideologi dengan tiga makna, yaitu :
1.   Kumpulan konsep bersistem yang menjadi asas pendapat atau kejadian yang memberi arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup, misalnya Ideologi Negara.
2.   Cara berpikir seseorang atau sekelompok orang. Misalnya ideologi asing.
3.   Paham, teori atau tujuan yang berpadu yang merupakan satu program kegiatan sosial politik. Misalnya, Ideologi Liberal Kapitalis.
Ideologi politik Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Pancasila. Sebagai ideologi politik, Pancasila merupakan himpunan nilai, ide, norma, kepercayaan, dan keyakinan yang dimiliki bangsa Indonesia. Pancasila inilah yang menjadi dasar dalam menentukan sikap terhadap kejadian dan problematika sosial politik yang dihadapinya. Pancasila pula yang menentukan perilaku politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang nyata, sebuah ideology bias bersifat terbuka atau tertutup. Tegasnya, ideology terdiri atas dua jenis, yaitu ideology terbuka dan ideology tertutup.
*      Ideologi Terbuka
Ideology terbuka biasanya bersifat fleksibel terhadap perubahan kondisi zaman. Karena sifatnya yang terbuka, Pancasila sebagai ideology Negara selalu mendorong seluruh warga Negara untuk siap menghadapi tantangan zaman. Pancasila berpijak pada nila-nilai kebenaran universal. Selain itu, pancasila memiliki dasar nilai pijakan keyakinan yang sngat kuat terhadap pencipta alam. Hal ini terbukti pada sila pertamanya yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pancasila sebagai ideology terbuka secara resmi ditegaskan oleh presiden Soeharto pada tanggal 10 November 1986 di istana Bogor. Pancasila adalah dasar Negara yang jelas dan sederhana. Karena sederhananya kita sangat mudah untuk mempraktikkan nilai-nilainya dalam kehidupan sehari-hari.
*      Ideologi Tertutup
Ideology tertutup biasanya bersifat kaku, statis, atas perubahan kehidupan social politik yang terjadi dalam kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat. Dengan kata lain, ideology tertutup biasanya tidak bereaksi atas segala dinamika lingkungan yang terjadi di sekitarnya. Dalam waktu yang singkat, ideology tertutup akan mencabut cita-cita luhur setiap masyarakatnya. Contoh terbaru yang berkaitan erat dengan ideology adalah runtuhnya paham komunisme di Uni Soviet kemudian Negara ini terpecah belah menjadi beberapa Negara yang berdaulat secara mandiri.
Untuk memahami perbandingan ideology terbuka dan tertutup perhatiakn table berikut :
Perbedaan ideology terbuka dan tertutup
IDEOLOGI TERBUKA
IDEOLOGI TERTUTUP
Ø  Dapat mengikuti perkembangan zaman
Ø  Mudah memperbaharui maknanya dari waktu kewaktu
Ø  Komunikatif dan mudah dipahami
Ø  Memiliki kekuatan untuk tidak di ubah dengan ideology lain
Ø  Siap menghadapi tantangan zaman
Ø  Tidak mudah mengikuti perkembangan zaman, sedangkan kondisi kehidupan masyarakat berubah
Ø  Maknanya sulit disesuaikan dengan perubahan zaman
Ø  Isinya tidak relevan dengan tuntutan zaman
Ø  Maknanya sulit dipahami
Ø  Memiliki kecenderungan untuk di dekritkan
Ø  Menolak atau menentang pengembangan atau pemikiran baru
Ø  Mudah menjadi dogma yang sempit
Ø  Tidak siap menghadapi tantangan zaman

B.    Proses Lahir dan Fungsi Pancasila
1.   Istilah Pancasila
Berdasarkan etimologi ( ilmu asal usul kata) Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu panca dan sila. Panca artinya lima, sedangkan sila berasal dari dua kata, yaitu syila ( satu huruf “I”), artinya batu sendi atau dasar, dan syiila (dua huruf “I”) artinya peraturan perilaku yang baik atau mulia. Atas dasar itu secara etimologis, Pancasila artinya lima dasar yang memiliki lima unsure untuk mengatur perilaku baik dalam kehidupan manusia.
2. Rumusan Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa
Di hadapan sidang Dokuritsu Zyunbi Tyoosa Kai yang diketuai oleh Dr.Radjiman Wedyodioningrat, ada tiga tokoh yang memaparkan tentang rumusan dasar Negara. Mereka ialah Prof.Dr.Mr.Soepomo, Mr.Muhammad Yamin, dan Ir. Soekarno. Pada sidang pertamanya, tepatnya 29 Mei 1945, Dokuritsu Zyunbi Tyoosa Kai, ( Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ) memberi kesempatan Prof.Dr. Mr. Soepomo untuk berpidato. Ada tiga teori tentang gagasan Negara yang dikemukakan, yaitu sebagai berikut :
a.    Teori perseorangan, menurut teori ini, Negara adalah masyarakat hukum yang disusun atas kontrak social antar perseorangan dalam masyarakat.
b.    Teori Integralistik, menurut teori ini, Negara tidak untuk menjamin perseorangan atau golongan, tetapi untuk kepentingan seuruh masyarakat sebagai satu kesatuan. Dalam hal ini Negara tidak berpihak kepada satu golongan atau kelas. Negara juga tidak menganggap kepentingan pribadi yang harus di utamakan. Namun Negara harus mengutamakan kepentingan dan keselamatan hidup bangsa seluruhnya yang satu kesatuannya tidak dapat dipisahkan.
c.    Teori Negara kelas, menurut teori ini, Negara merupakan alat dari suatu golongan atau kelas untuk menindak kelas lain. Maksudnya menurut teori, kelas myoritas bisa menindas kelas  minoritas atau sebaliknya.
Tiga teori inilah yang kemudian menjadi pertimbangan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, Setelah menyampaikan ketiga teori itu, Prof.Dr.Mr.Soepomo lebih menitik beratkan pada teori kedua, yaitu teori integralistik. Sampai saat ini, teori integralistik inilah yang di anut Negara kesatuan republic Indonesia. Karena teori integralistik lebih cocok dengan kehidupan rakyat Indonesia yang mengutamakan semangat kekeluargaan dan kegotong royongan.
Masih pada tanggal yang sama, Dokuritsu Zyunbi Tyoosa Kaii (Badan Penyelidik Usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia) juga member kesempatan kepada Mr.Muhammad yamin untuk menyampaikan gagasannya tentang rumusan dasar Negara. Saat itu, Mr. Muhammad yamin menyampaikan lima rumusan dasar Negara, yaitu:  peri kebangsaan, perikemanusiaan, periketuhanan, perikerakyatan dan kesejahteraan rakyat.
Selain menyampaikan secara lisan, Mr. Muhammad yamin juga menyampaikan usulan tertulis berupa rancangan UUD RI. Di dalam rancangan UUD RI, Mr.Muhammad yamin mencantumkan rumusan lima dasar yang berbeda dengan rumusan dasaryang sebelumnya telah disampaikannya secara lisan. Rumusan lima dasar itu adalah sebagai berikut :
1.    Ketuhanan yang maha Esa
2.    Kebangsaan persatuan Indonesia
3.    Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4.    Kerakyatan oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.    Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Pada 1 juni 1945, Ir. Soekarno, di depan siding Dokuritsu Zyunbi Tyoosa Kai (Badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia), menyampaikan pikiran-pikirannya mengenai falsafah Negara Indonesia. Dalam pidatonya, Ir. Soekarno merumuskan lima prinsip sebagai dasar Negara bagi Indonesia.
Rumusan lima dasar Negara yang disampaikan dihadapan siding Badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia itu adalah sebagai berikut :
1.    Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia
2.    Internasionalisme atau perikemanusiaan
3.    Mufakat atau demokrasi
4.    Kesejahteraan social
5.    Ketuhanan yang berkebudayaan
Lima asas Negara itulah yang kemudian diberi nama oleh Ir.Soekarno dalam pidatonya sebagai “PANCASILA”. Setelah dimusyawarahkan dan dirumuskan oleh seluruh anggota BPUPKI, nama pancasila disepakati oleh seluruh peserta siding.
Pada 1 juni 1945 yang kemudian diperingati sebagai hari lahirnya PANCASILA dengan tegas Ir, Soekarno mengatakan :
“…..sila kebangsaan mengandung unsure kuat, kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karenanya, tidak akan mungkin meluncur kea rah chauvinisme dan menentang pikiran-pikiran rasiolisme”.
Karena siding BPUPKI belum menghasilkan kata sepakat tentang konsep PANCASILA yang diterima, Dr. Radjiman Wedyodioningrat member kesempatan kepada setiap anggota BPUPKI untuk menyampaikan usulan tertulis,dan membentuk panitia kecil untuk menampung, memeriksa, dan mengkaji rumusan-rumusan dasar Negara.
Mereka adalah : Ir.Soekarno sebagai ketua dengan Anggota Drs.Moh.Hatta, Mr.Muhammad yamin, Rd.Otto Oskandardinata,K.H. Wachid Hasyim, Ki Bagoes Hadikoesoemo, dan Mr. A.A.Maramis.setelah waktu penerimaan usulan tertulis terlewati,seluruh peserta rapat gabungan menyetujui beberapa hal berikut :
Ø  Kemerdekaan Indonesia harus secepatnya dideklarasikan
Ø  Indonesia harus berbentuk Negara hokum yang memiliki hukum dasar
Ø  Indonesia harus memiliki dasar filsafat Negara yang tercantum didalam mukodimah konstitusi atau hukum dasar itu.
Untuk menindak lanjuti perwujudan agenda itu, sebuah panitia dibentuk kembali. Kali ini panitia disebut panitia Sembilan.
Pada 22 juni 1945, panitia Sembilan segera mengadakan rapat penting tentang penentuan dasar Negara. Dan terbentuk dua kubu yaitu : Nasionalis dan Islam. Karena dua kubu mempertahankan pendapatnya masing-masing, rapatpun berjalan sangat alot, dan akhirnya kesepakatn berhasil diperoleh yaitu rumusan dasar Negara dicantumkan didalam mukadimah hokum dasar, dengan redaksi kalimat sebagai berikut :
“Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Naskah inilah yang kemudian dikenal dengan nama Jakarta Character atau Piagam Jakarta.setelah dibawa kembali kesidang BPUPKI, pada tanggal 14 juli seluruh isi mukodimah piagam Jakarta disepakati oleh peserta BPUPKI. Pada tanggal 17 juli 1945 BPUPKI berhasil menyelesaikan isi rumusan hukum dasar dan deklarasi kemerdekaan RI.
Selengkapnya bunyi dasar Negara Pancasila dalam mukodimah (pembukaan) UUD 1945 yang sudah mengalami perubahan sebagai berikut :
“Ketuhanan yang maha esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”.  

v FUNGSI POKOK PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI NEGARA

a. Pancasila sebagai dasar Negara :
1. Sebagai dasar Negara, pancasila berkedudukan sebagai norma dasar atau norma fundamental (fundamental norm) Negara dengan demikian Pancasila menempati norma hukum tertinggi dalam Negara ideologi Indonesia. Pancasila adalah cita hukum ( staatside ) baik hukum tertulis dan tidak tertulis ( konvensi ).
2. Sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupaka n kaidah Negara yang fundamental artinya kedudukannya paling tinggi, oleh karena itu Pancasila juga sebagai landasan ideal penyususnan arturan – aturan di Indonesia. Oleh karena itu semua peraturan perundangan baik yang dipusat maupun daerah tidak menyimpa ng dari nilai Pancasila atau harus bersumber dari nilai -nilai Pancasila.
3. Sebagai Pandangan Hidup, yaitu nilai Pancasila merupakan pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan Negara agar tetap berdiri kokoh dan mengetahui arah dalam memecahkan masalah ideologi, politik, ekonomi, soaial dan budaya serta pertahanan dan keamanan.
4. Sebagai iiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, nilai pancasila itu mencerminkan kepribadian bangsa sebab nilai dasarnya kristalisasi nilai budaya bangsa Indonesia asli, bukan diambil dari bangsa lain.
5. Sebagai Perjanjian luhur bangsa Indonesia, pancasila lahir dari hasil musyawarah para pendiri bangsa dan negara ( founding fathers) sebagi para wakil bangsa, Pancasila yang dihasilkan itu dapat dipertanggungjawabkan secara moral, sisio kulturil. Moral dalam arti tidak bertentangan dengan nilai agama yang berlaku di Indonesia, sosio kultural berarti cerminan dari nilai budaya bangsa Indonesia, karena itu Pancasila merangkul segenap lapisan masyarakat Indonesia yang majemuk ini. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Pancasila sebagai dasar Negara merupakan norma dasar dalam kehidupan bernegara yang menjadi sumber dasar, landasan norma, serta memberi fungsi konstitutif dan regulative bagi penyusunan hukum –hukum Negara.
b. Pancasila Sebagai Ideologi Negara :
Dalam kehidupan sehari-hari istilah ideologi umumnya digunakan sebagai pengertian pedoman hidup baik dalam berpikir maupun bertindak. Dalam hal ini ideologi dapat dibedakan mejadi dua pengertian yaitu ideologi dalam arti luas dan ideol ogi dalam arti sempit. Dalam arti luas ideologi menunjuk pada pedoman dalam berpikir dan bertindak atau sebagai pedoman hidup di semua segi kehidupan baik pribadi maupun umum. Sedangkan dalam arti sempit, ideologi menunjuk pada pedoman baik dalam berpikir maupun bertindak atau pedoman hidup dalam bidang tertentu misalnya sebagai ideology Negara. Ideologi Negara adalah ideologi dalam pengertian sempit atau terbatas. Ideologi Negara merupakan ideologi mayoritas waga Negara tentang nilai -nilai dasar Negara yang ingin diwujudkan melalui kehidupan Negara itu. Ideologi Negara sering disebut sebagai ideologi politik karena terkait dengan penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang tidak lain adalah kehidupan politik. Pancasila adalah ideologi Negara yaitu gagasan fundamental mengenai bagaimana hidup bernegara milik seluruh bangsa Indonesia bukan ideologi milik Negara atau rezim tertentu. Sebagai ideologi, yaitu selain kedudukannya sebagai dasar Negara kesatuan republic Indonesia Pancasila berkeduduka n juga sebagai ideologi nasional Indonesia yang dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Sebagai ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sebagai ikatan budaya ( cultural bond) yang berkembangan secara alami dalam kehidupan masyarakat Indo nesia bukan secara paksaan atau Pancasila adalah sesuatu yang sudah mendarah daging dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Sebuah ideologi dapat bertahan atau pudar dalam menghadapi perubahan masyarakat tergantung daya tahan dari ideologi itu. Alfian mengatakan bahwa kekuatan ideologi tergantung pada kualitas tiga dimensi yang dimiliki oleh ideologi itu, yaitu dimensi realita, idealisme, dan fleksibelitas. Pancasila sebagai sebuah ideologi memiliki tiga dimensi tersebut:
1. Dimensi realita, yaitu nilai-nilai dasar yang ada pada ideologi itu yang mencerminkan realita atau kenyataan yang hidup dalam masyarakat dimana ideologi itu lahir atau muncul untuk pertama kalinya paling tidak nilai dasar ideologi itu mencerminkan realita masyarakat pada awal kelahira nnya.
2. Dimensi Iidalisme, adalah kadar atau kualitas ideologi yang terkandung dalam nilai dasar itu mampu memberikan harapan kepada berbagai kelompok atau golongan masyarakat tentang masa depan yang lebih baik melalui pengalaman dalam praktik kehidupan bersama sehari-hari.
3. Dimensi Fleksibelitas atau dimensi pengembangan, yaitu kemampuan ideologi dalam mempengaruhi dan sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakatnya. Mempengaruhi artinya ikut wewarnai proses perkembangan zaman tanpa menghilangkan jati diri ideologi itu sendiri yang tercermin dalam nilai dasarnya. Mempengaruhi berarti pendukung ideologi itu berhasil menemukan tafsiran –tafsiran terhadap nilai dasar dari ideologi itu yang sesuai dengan realita -realita baru yang muncul di hadapan mereka sesuai perkembangan zaman. Menurut Dr.Alfian Pancasila memenuhi ketiga dimensi ini sehingga pancasila dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka. Fungsi Pancasila sebagai ideologi Negara, yaitu :
1. Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
2. Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
3. Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam pembentukan karakter bangs a berdasarkan Pancasila.
4. Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai kedaan bangsa dan Negara.
C. Pancasila Sebagai Sumber Nilai
*      Makna Nilai
Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu iberharga atau bergunabagi kehidupan manusia.Adanya dua macam nilai tersebut sejalan dengan penegasan pancasila sebagai ideologi terbuka. dalam pembukaan UUD 1945. Alinea 4 dinyatakan sebagai nilai dasar dan penjabarannya sebagai nilai instrumental.Nilai dasar tidak berubah dan tidak boleh diubah lagi. Betapapun pentingnyanilaidasaryangtercantumdalam pembukaan UUD 1945 itu, sifatnya belum operasional. Artinya kita belum dapat menjabarkannya secara langsung dalam kehidupan sehari-hari. Penjelasan UUD 1945 sendiri menunjuk adanya undang-undang sebagai pelaksanaan hukum dasar tertulis itu. Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 itu memerlukan penjabaran lebih lanjut. Penjabaran itu sebagai arahan untuk kehidupan nyata. Penjabaran itu kemudian dinamakan Nilai Instrumental.
Nilai Instrumental harus tetap mengacu kepada nilai-nilai dasar yang dijabarkannya Penjabaran itu bisa dilakukan secara kreatif dan dinamis dalam bentuk-bentuk baru untuk mewujudkan semangat yang sama dan dalam batas-batas yang dimungkinkan oleh nilai dasar itu. Penjabaran itu jelas tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai dasarnya.


*       CIRI-CIRI NILAI
Sifat-sifat nilai menurut Bambang Daroeso (1986) adalah Sebagai berikut.
a.    Nilai itu suatu realitas abstrak dan ada dalam kehidupan manusia. Nilai yang bersifat abstrak tidak dapat diindra. Hal yang dapat diamati hanyalah objek yang bernilai itu. Misalnya, orang yang memiliki kejujuran. Kejujuran adalah nilai, tetapi kita tidak bisa mengindra kejujuran itu. Yang dapat kita indra adalah kejujuran itu.
b.    Nilai memiliki sifat normatif, artinya nilai mengandung harapan, cita-cita, dan suatu keharusan sehingga nilai nemiliki sifat ideal (das sollen). Nilai diwujudkan dalam bentuk norma sebagai landasan manusia dalam bertindak. Misalnya, nilai keadilan. Semua orang berharap dan mendapatkan dan berperilaku yang mencerminkan nilai keadilan.
c.    Nilai berfungsi sebagai daya dorong/motivator dan manusia adalah pendukung nilai. Manusia bertindak berdasar dan didorong oleh nilai yang diyakininya. Misalnya, nilai ketakwaan. Adanya nilai ini menjadikan semua orang terdorong untuk bisa mencapai derajat ketakwaan.
*      MACAM-MACAM NILAI
Dalam filsafat, nilai dibedakan dalam tiga macam, yaitu
a. Nilai logika adalah nilai benar salah.
b. Nilai estetika adalah nilai indah tidak indah.
c. Nilai etika/moral adalah nilai baik buruk.
Berdasarkan klasifikasi di atas, kita dapat memberikan contoh dalam kehidupan. Jika seorang siswa dapat menjawab suatu pertanyaan, ia benar secara logika. Apabila ia keliru dalam menjawab, kita katakan salah. Kita tidak bisa mengatakan siswa itu buruk karena jawabanya salah. Buruk adalah nilai moral sehingga bukan pada tempatnya kita mengatakan demikian.
Contoh nilai estetika adalah apabila kita melihat suatu pemandangan, menonton sebuah pentas pertunjukan, atau merasakan makanan, nilai estetika bersifat subjektif pada diri yang bersangkutan. Seseorang akan merasa senang dengan melihat sebuah lukisan yang menurutnya sangat indah, tetapi orang lain mungkin tidak suka dengan lukisan itu. Kita tidak bisa memaksakan bahwa luikisan itu indah.
Nilai moral adalah suatu bagian dari nilai, yaitu nilai yang menangani kelakuan baik atau buruk dari manusia.moral selalu berhubungan dengan nilai, tetapi tidak semua nilai adalah nilai moral. Moral berhubungan dengan kelakuan atau tindakan manusia. Nilai moral inilah yang lebih terkait dengan tingkah laku kehidupan kita sehari-hari.
Notonegoro dalam Kaelan (2000) menyebutkan adanya 3 macam nilai. Ketiga nilai itu adalah sebagai berikut.
a. Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia atau kebutuhan ragawi manusia.
b. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
c. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai kerohanian meliputi
1) Nilai kebenaran yang bersumber pada akal (rasio, budi,
2) Nilai keindahan atau nilai estetis yang bersumber pada     unsur perasaan (emotion) manusia.
3) Nilai kebaikan atau nilai moral yang bersumber pada unsur kehendak (karsa, Will) manusia.
Nilai religius yang merupakan nilai keohanian tertinggi dan mutlak serta bersumber pada kepercayaan atau keyakinan manusia.
*      PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI
Diterimanya pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dengan pernyataan secara singkat bahwa nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
1. Makna Nilai dalam Pancasila
a. Nilai Ketuhanan
Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.
b. Nilai Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
c. Nilai Persatuan
Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia..
d. Nilai Kerakyatan
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
e. Nilai Keadilan
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atauun batiniah.
Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya abstrak dan normatif, isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional dan eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sebagai nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya, dengan
bersumber pada kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan dijabarkan nilai-nilai instrumental penyelenggaraan negara Indonesia.
2. Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Hukum
Upaya mewujudkan Pancasila sebagai sumber nilai adalah dijadikannya nilai nilai dasar menjadi sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Operasionalisasi dari nilai dasar pancasila itu adalah dijadikannya pancasila sebagai norma dasar bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Negara Indonesia memiliki hokum nasional yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum Indonesia itu bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasila berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar) atau staatfundamentalnorm (norma fondamental negara) dalam jenjang norma hukum di Indonesia.
Nilai-nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan perundangam yang ada. Perundang-undangan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan pemerintah, program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan lain pada hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar pancasila.
Sistem hukum di Indonesia membentuk tata urutan peraturan perundang-undangan. Tata urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan sebagai berikut.
a. Undang-Undang Dasar 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik  Indonesia
c. Undang-undang
d. d.Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
e. Peraturan Pemerintah
f.  Keputusan Presiden
g. Peraturan Daerah
Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan perundang-undangan juga menyebutkan adanya jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
a.    UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b.    Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu)
c.    Peraturan pemerintah
d.    Peraturan presiden
e.    Peraturan daerah.
Pasal 2 Undang-undang No. 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini sesuai dengan kedudukannya sebagai dasar (filosofis) negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 Alinea IV.
3. Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Etik
Upaya lain dalam mewujudkan pancasila sebagai sumber nilai adalah dengan menjadikan nilai dasar Pancasila sebagai sumber pembentukan norma etik (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai pancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga dapat diwujudkan kedalam norma-norma moral (etik). Norma-norma etik tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bangsa indonesia saat ini sudah berhasil merumuskan norma-norma etik sebagai pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku. Norma-norma etik tersebut bersumber pada pancasila sebagai nilai budaya bangsa. Rumusan norma etik tersebut tercantum dalam ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, Bernegara, dan Bermasyarakat.
Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika Kehidupan Berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat
a. Etika Sosial dan Budaya
Etika ini bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan tolong menolong di antara sesama manusia dan anak bangsa. Senafas dengan itu juga menghidupkan kembali budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Untuk itu, perlu dihidupkan kembali budaya keteladanan yang harus dimulai dan diperlihatkan contohnya oleh para pemimpin pada setiap tingkat dan lapisan masyarakat.
b. Etika Pemerintahan dan Politik
Etika ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif; menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa tanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat; menghargai perbedaan; jujur dalam persaingan; ketersediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar walau datang dari orang per orang ataupun kelompok orang; serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Etika pemerintahan mengamanatkan agar para pejabat memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila dirinya merasa telah melanggar kaidah dan system nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan negara.
c. Etika Ekonomi dan Bisnis
Etika ekonomi dan bisnis dimaksudkan agar prinsip dan perilaku ekonomi, baik oleh pribadi, institusi maupun pengambil keputusan dalam bidang ekonomi, dapat melahirkan kiondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur, berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi dan kemampuan bersaing, serta terciptanya suasana kondusif untuk pemberdayaan ekonomi rakyat melalui usaha-usaha bersama secara berkesinambungan. Hal itu bertujuan menghindarkan terjadinya praktik-praktik monopoli, oligopoli, kebijakan ekonomi yang bernuansa KKN ataupun rasial yang berdampak negative terhadap efisiensi, persaingan sehat, dan keadilan; serta menghindarkan perilaku menghalalkan segala cara dalam memperoleh keuntungan.
d. Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Etika penegakan hukum dan berkeadilan dimaksudkan untuk menumbuhkan keasadaran bahwa tertib sosial, ketenangan, dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang ada. Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi hukum sejalan dengan menuju kepada pemenuha rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat.


e. Etika Keilmuan dan Disiplin Kehidupan
Etika keilmuan diwujudkan dengan menjunjung tingghi nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi agar mampu berpikir rasional, kritis, logis dan objektif. Etika ini etika ini ditampilkan secara pribadi dan ataupun kolektif dalam perilaku gemar membaca, belajar, meneliti, menulis, membahas, dan kreatif dalam menciptakan karya-karya baru, serta secara bersama-sama menciptakan iklim kondusif bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dengan adanya etika maka nilai-nilai pancasila yang tercermin dalam norma-norma etik kehidupan berbangsa dan bernegara dapat kita amalkan. Untuk berhasilnya perilaku bersandarkan pada norma-norma etik kehidupan berbangsa dan bernegara, ada beberapa hal yang perlu dilakukan sebagai berikut.
a.    Proses penanaman dan pembudayaan etika tersebut hendaknya menggunakan bahasa agama dan bahasa budaya sehingga menyentuh hati nurani dan mengundang simpati dan dukungan seluruh masyarakat. Apabila sanksi moral tidak lagi efektif, langkah-langkah penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten.
b.    Proses penanaman dan pembudayaan etika dilakukan melalui pendekatan komunikatif, dialogis, dan persuasif, tidak melalui pendekatan cara indoktrinasi.
c.    Pelaksanaan gerakan nasional etika berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat secara sinergik dan berkesinambungan yang melibatkan seluruh potensi bangsa, pemerintah ataupun masyarakat.
d.    Perlu dikembangkan etika-etika profesi, seperti etika profesi hukum, profesi kedokteran, profesi ekonomi, dan profesi politik yang dilandasi oleh pokok-pokok etika ini yang perlu ditaati oleh segenap anggotanya melalui kode etik profesi masing-masing.
e.     Mengkaitkan pembudayaan etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat sebagai bagian dari sikap keberagaman, yang menempatkan nilai-nilai etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat di samping tanggung jawab kemanusiaan juga sebagai bagian pengabdian pada Tuhan Yang Maha Esa.